Keinginan untuk dapat menemui Kabag Perumahan dan Pemukiman Abdul Cholik sekali lagi tidak dapat terkabul karena beliau sedang menghadiri kegiatan hearing dengan dewan di tempat lain. "Pak Cholik baru saja berangkat untuk memenuhi undangan hearing mendadak dari dewan," ujar staf bagian Perkim, Yuni.
Rombongan pun memutuskan untuk menemui Kepala Dinas PUPR, Agus Hartadi S.H., M.Si. yang saat itu sedang berada di tempat. Kepada beliau, Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos. M.Si. menjelaskan semua kronologi permasalahan dari awal tentang aspirasi dan kebutuhan TPU bagi warga sekitar dan kesediaan pihak pengembang perumahan Kademangan Permata Regency untuk menyediakannya sesuai aturan yang berlaku, namun mengalami hambatan dari pihak PUPR dengan alasan yang tidak jelas.
"Dengan mempertimbangkan kondisi calon lahan yang memang bersebelahan dengan TPU setempat, serta kebutuhan TPU bagi masyarakat kelurahan Sumberwetan, tim sudah memberikan rekomendasi kepada PUPR untuk menyetujui pengadaan lahan TPU tersebut. Luas lahan sebesar lebih dari 700 m2 seyogyanya tidak lagi menjadi persoalan selama nilai tanah sudah setara dengan nilai 2 persen dari total luas lahan perumahan. Ketentuan perundangan juga sudah memperbolehkan hal itu. Di samping itu, akan sangat sulit untuk menyesuaikan luas lahan dengan nilai dana kompensasi yang ditentukan," papar Camat Kedopok Imam Cahyadi.
Perlu diketahui, pihak pengembang perumahan Kademangan Permata Regency telah bersedia untuk menyediakan lahan TPU demi memenuhi hak warga sesuai aturan yang berlaku, namun prosesnya mengalami hambatan di pihak dinas PUPR dengan alasan yang tidak jelas. Setelah lahan ditemukan, dan persetujuan warga sekitar tentang peruntukan lahan telah diperoleh, pihak PUPR ternyata masih belum mengeluarkan rekomendasinya.
Pada pertemuan pagi itu, staf Perkim mengatakan bahwa nantinya akan ada pengadaan lahan TPU dari Pemkot Probolinggo dengan anggaran sebesar 3 milyar rupiah, namun masih belum ditentukan kepastian lokasi dan waktunya. Saat diklarifikasi terkait hal itu, Kepala Dinas sama sekali belum mendengar tentang rencana pengadaan lahan TPU tersebut.
Camat Kedopok Imam Cahyadi menyayangkan jika memang alasan itu yang membuat Dinas PUPR menunda rekomendasinya. "Kajian dan pembahasan anggaran saja belum dilakukan. Saat ini lahan sudah ada, uang sudah ada. Mengapa kita justru menunggu hal yang masih belum pasti?" ujarnya.
Ketidakseriusan dinas PUPR dalam menyelesaikan permasalahan TPU di Kelurahan Sumberwetan semakin terungkap saat diklarifikasi tentang nota dinas ke Walikota Probolinggo. Perlu diketahui bahwa saat pertemuan dengan warga kira-kira satu bulan yang lalu, staf bagian Perkim menyampaikan bahwa nota dinas telah dikirim ke walikota dan warga diharapkan untuk menunggu. Ternyata, sampai hari itu (22/2) staf bagian Perkim mengaku bahwa nota dinas masih belum ditandatangani dan belum dikirim.
"Ini bukti buruknya pelayanan Dinas PUPR Kota Probolinggo. Mengapa dinas PUPR sepertinya lebih memilih pengembang untuk menyetorkan dana ketimbang pengadaan lahan, dan justru memilih untuk membebankan pengadaan lahan kepada anggaran Pemkot? Ada apa?" ujar salah seorang perwakilan warga.
"Jika memang hanya ada dua solusi dalam permasalahan ini, yaitu menyediakan lahan TPU seluas 1150 m2 atau menyetor dana sebesar Rp. 147,5 juta, pengembang hampir bisa dipastikan akan memilih untuk menyetor dana karena memang lebih ringan bagi mereka, tanpa peduli terhadap kebutuhan warga. Agar masyarakat tidak memiliki penilaian buruk dan dugaan macam-macam terhadap dinas PUPR, mereka seharusnya bisa bersikap lebih luwes dan menerima rekomendasi opsi ketiga, yaitu pengadaan lahan senilai Rp. 147,5 juta. Itu saja harapan kami," tandasnya.
Terkait dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Camat Kedopok Imam Cahyadi menyampaikan bahwa sesuai informasi terakhir dari dinas PUPR, dinas PUPR akan berkoordinasi dengan inspektorat, lalu menghubungi BPK untuk menanyakan tentang boleh tidaknya pengadaan lahan TPU senilai 2 persen dari nilai total luas lahan.
Berikut ini beberapa gambar tangkapan layar beberapa pasal yang semestinya menjadi dasar bagi dinas PUPR untuk memberikan rekomendasi pengadaan lahan senilai 2 persen dari nilai luas lahan di Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo.
Komentar
Posting Komentar