Langsung ke konten utama

PUPR Kota Probolinggo Tidak Serius, Warga Kelurahan Sumberwetan Kecewa

H
ari Senin tanggal 21/02 kemarin, dengan didampingi oleh Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos. M.Si. dan Lurah Sumberwetan Wisynu Setiawan, SAP, MM, perwakilan warga kelurahan Sumberwetan kembali mendatangi kantor dinas PUPR Kota Probolinggo di jalan Hayam Wuruk. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses pengurusan TPU di wilayah mereka, Kelurahan Sumberwetan.

Keinginan untuk dapat menemui Kabag Perumahan dan Pemukiman Abdul Cholik sekali lagi tidak dapat terkabul karena beliau sedang menghadiri kegiatan hearing dengan dewan di tempat lain. "Pak Cholik baru saja berangkat untuk memenuhi undangan hearing mendadak dari dewan," ujar staf bagian Perkim, Yuni.

Rombongan pun memutuskan untuk menemui Kepala Dinas PUPR, Agus Hartadi S.H., M.Si. yang saat itu sedang berada di tempat. Kepada beliau, Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos. M.Si. menjelaskan semua kronologi permasalahan dari awal tentang aspirasi dan kebutuhan TPU bagi warga sekitar dan kesediaan pihak pengembang perumahan Kademangan Permata Regency untuk menyediakannya sesuai aturan yang berlaku, namun mengalami hambatan dari pihak PUPR dengan alasan yang tidak jelas.

Camat Kedopok, Lurah Sumberwetan, dan perwakilan warga kunjungi kantor dinas PUPR
Camat Kedopok, Lurah Sumberwetan, dan perwakilan warga kunjungi kantor dinas PUPR

"Dengan mempertimbangkan kondisi calon lahan yang memang bersebelahan dengan TPU setempat, serta kebutuhan TPU bagi masyarakat kelurahan Sumberwetan, tim sudah memberikan rekomendasi kepada PUPR untuk menyetujui pengadaan lahan TPU tersebut. Luas lahan sebesar lebih dari 700 m2 seyogyanya tidak lagi menjadi persoalan selama nilai tanah sudah setara dengan nilai 2 persen dari total luas lahan perumahan. Ketentuan perundangan juga sudah memperbolehkan hal itu. Di samping itu, akan sangat sulit untuk menyesuaikan luas lahan dengan nilai dana kompensasi yang ditentukan," papar Camat Kedopok Imam Cahyadi.

Perlu diketahui, pihak pengembang perumahan Kademangan Permata Regency telah bersedia untuk menyediakan lahan TPU demi memenuhi hak warga sesuai aturan yang berlaku, namun prosesnya mengalami hambatan di pihak dinas PUPR dengan alasan yang tidak jelas. Setelah lahan ditemukan, dan persetujuan warga sekitar tentang peruntukan lahan telah diperoleh, pihak PUPR ternyata masih belum mengeluarkan rekomendasinya.

Pada pertemuan pagi itu, staf Perkim mengatakan bahwa nantinya akan ada pengadaan lahan TPU dari Pemkot Probolinggo dengan anggaran sebesar 3 milyar rupiah, namun masih belum ditentukan kepastian lokasi dan waktunya. Saat diklarifikasi terkait hal itu, Kepala Dinas sama sekali belum mendengar tentang rencana pengadaan lahan TPU tersebut.

Camat Kedopok Imam Cahyadi menyayangkan jika memang alasan itu yang membuat Dinas PUPR menunda rekomendasinya. "Kajian dan pembahasan anggaran saja belum dilakukan. Saat ini lahan sudah ada, uang sudah ada. Mengapa kita justru menunggu hal yang masih belum pasti?" ujarnya.

Ketidakseriusan dinas PUPR dalam menyelesaikan permasalahan TPU di Kelurahan Sumberwetan semakin terungkap saat diklarifikasi tentang nota dinas ke Walikota Probolinggo. Perlu diketahui bahwa saat pertemuan dengan warga kira-kira satu bulan yang lalu, staf bagian Perkim menyampaikan bahwa nota dinas telah dikirim ke walikota dan warga diharapkan untuk menunggu. Ternyata, sampai hari itu (22/2) staf bagian Perkim mengaku bahwa nota dinas masih belum ditandatangani dan belum dikirim.

"Ini bukti buruknya pelayanan Dinas PUPR Kota Probolinggo. Mengapa dinas PUPR sepertinya lebih memilih pengembang untuk menyetorkan dana ketimbang pengadaan lahan, dan justru memilih untuk membebankan pengadaan lahan kepada anggaran Pemkot? Ada apa?" ujar salah seorang perwakilan warga.

"Jika memang hanya ada dua solusi dalam permasalahan ini, yaitu menyediakan lahan TPU seluas 1150 m2 atau menyetor dana sebesar Rp. 147,5 juta, pengembang hampir bisa dipastikan akan memilih untuk menyetor dana karena memang lebih ringan bagi mereka, tanpa peduli terhadap kebutuhan warga. Agar masyarakat tidak memiliki penilaian buruk dan dugaan macam-macam terhadap dinas PUPR, mereka seharusnya bisa bersikap lebih luwes dan menerima rekomendasi opsi ketiga, yaitu pengadaan lahan senilai Rp. 147,5 juta. Itu saja harapan kami," tandasnya.

Terkait dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Camat Kedopok Imam Cahyadi menyampaikan bahwa sesuai informasi terakhir dari dinas PUPR, dinas PUPR akan berkoordinasi dengan inspektorat, lalu menghubungi BPK untuk menanyakan tentang boleh tidaknya pengadaan lahan TPU senilai 2 persen dari nilai total luas lahan.

Berikut ini beberapa gambar tangkapan layar beberapa pasal yang semestinya menjadi dasar bagi dinas PUPR untuk memberikan rekomendasi pengadaan lahan senilai 2 persen dari nilai luas lahan di Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo.

PP no 64-2016
Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2016

Penjelasan PP no 64-2016
Penjelasan Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2016

Perwali No 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota Probolinggo No. 15 Tahun 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H