Langsung ke konten utama

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H
ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga.

Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016.

Harapan warga ini disambut baik oleh pengembang. Beberapa pertemuan bersama semua pihak terkait pun digelar. Mediasi antara pengembang dan warga, dengan melibatkan unsur tiga pilar termasuk Lurah Sumberwetan, LPM, Camat Kedopok, Dinas Pekerjaan Umum, dan BPPKAD Kota Probolinggo, akhirnya menghasilkan keputusan bahwa untuk memenuhi kewajibannya terkait lahan pemakaman sesuai hukum positif yang berlaku, pengembang harus:

  1. Menyediakan lahan pemakaman seluas 1200 m2, atau
  2. Menyetorkan dana kompensasi sebesar Rp. 147,500.000.- ke kas daerah
Mediasi di Kantor Kelurahan Sumberwetan
Mediasi di Kantor Kelurahan Sumberwetan

Dengan beberapa pertimbangan, opsi nomer 2, yaitu menyerahkan dana kompensasi, sepakat untuk tidak digunakan karena bertentangan dengan aspirasi warga. Warga berharap bahwa lahan pemakaman yang disediakan untuk mereka berlokasi tidak terlalu jauh dari kompleks perumahan. Keinginan warga ini juga sejalan dengan amanah Perwali no. 15 tahun 2018, pasal 21 ayat 2, yang juga menyinggung tentang lokasi lahan pemakaman.

Permasalahan Lahan

Menindaklanjuti kesepakatan ini, dimulailah upaya pencarian lahan di sekitar kawasan perumahan dengan peruntukan sebagai lahan pemakaman, dengan plafon sebesar Rp. 147,500.000.-. Pada bulan November 2021, upaya ini hampir membuahkan hasil dengan ditemukannya lahan seluas lebih dari 700 m2 tidak jauh dari kawasan perumahan. Terkait luasan lahan yang jauh di bawah ketentuan, yaitu 1200 m2, Dinas Pekerjaan Umum saat itu telah memberikan persetujuan dengan pertimbangan bahwa bukanlah hal yang mudah di masa sekarang untuk menemukan lahan seluas 1200 m2 sesuai dengan plafon yang tersedia. Sayang sekali, upaya ini akhirnya kandas karena adanya keberatan dari beberapa warga setempat terkait peruntukan lahan.

Tiga pilar melakukan tinjauan langsung ke lapangan
Tiga pilar melakukan tinjauan langsung ke lapangan

Upaya warga pun beralih ke lahan berikutnya, seluas kurang lebih 719 m2. Meskipun sedikit lebih mahal daripada lahan pertama, kali ini warga sekitar lahan telah memberikan persetujuannya terkait peruntukan lahan. Persetujuan ini juga telah dibuktikan melalui kunjungan langsung ke lapangan oleh unsur tiga pilar, yaitu Kelurahan SumberWetan, Kecamatan Kedopok, serta unsur TNI dan Polri pada pertengahan Desember tahun lalu. Apakah permasalahan selesai? Ternyata belum.

Sampai saat ini, harapan warga untuk memiliki lahan pemakaman di sekitar kawasan perumahan sekali lagi harus terkatung-katung tanpa kepastian kapan akan selesai. Warga harus menunggu keputusan pihak Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut informasi dari Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos,. M.Si., dalam pertemuan TIM tingkat kota yang juga dihadiri oleh UPD-UPD terkait di DPUR dan PERKIM, Camat Kedopok telah menyampaikan bahwa penyediaan lahan yang menjadi tuntutan warga perumahan agar tidak jauh dari lokasi pemakaman warga. Dalam kesempatan itu, beliau memberikan rekomendasi untuk menerima opsi lahan kedua yang kebetulan juga terletak tidak jauh dari pemakaman warga setempat. Rekomendasi juga diberikan oleh Lurah Sumberwetan Wisynu Setiawan, SAP, MM dan UPD-UPD lainnya.

Sekalipun Lurah Sumberwetan Wisynu Setiawan, SAP, MM telah mengungkapan bahwa selama proses ini masih berjalan tidak akan ada penolakan pemakaman apabila ada warga yang meninggal, warga tetap tidak berpangku tangan. Kemarin, Selasa 15/2, beberapa warga perumahan Kademangan Permata Regency mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo di Jl. Hayam Wuruk Kota Probolinggo untuk yang ke sekian kalinya. Mereka ingin memperoleh keterangan secara langsung dari petugas yang berwenang terkait perkembangan proses pengadaan lahan pemakaman. Sayangnya, upaya warga untuk dapat menemui pejabat terkait sekali lagi harus kandas.

Warga menunggu di kantor PU
Warga menunggu di kantor DPU Kota Probolinggo

"Ini sudah kesekian kalinya kami gagal menemui Pak Kholik. Yang terakhir, bulan lalu. Saat itu beliau masih WFH," ujar salah satu perwakilan warga. "Kami hanya ingin persoalan ini cepat selesai, agar warga tidak resah lagi. Semoga pemerintah Kota Probolinggo bisa bersikap akomodatif terhadap keinginan warganya dalam menyikapi permasalahan ini," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)