Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

PUPR Kota Probolinggo Tidak Serius, Warga Kelurahan Sumberwetan Kecewa

H ari Senin tanggal 21/02 kemarin, dengan didampingi oleh Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos. M.Si. dan Lurah Sumberwetan Wisynu Setiawan, SAP, MM, perwakilan warga kelurahan Sumberwetan kembali mendatangi kantor dinas PUPR Kota Probolinggo di jalan Hayam Wuruk. Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses pengurusan TPU di wilayah mereka, Kelurahan Sumberwetan. Keinginan untuk dapat menemui Kabag Perumahan dan Pemukiman Abdul Cholik sekali lagi tidak dapat terkabul karena beliau sedang menghadiri kegiatan hearing dengan dewan di tempat lain. "Pak Cholik baru saja berangkat untuk memenuhi undangan hearing mendadak dari dewan," ujar staf bagian Perkim, Yuni. Rombongan pun memutuskan untuk menemui Kepala Dinas PUPR, Agus Hartadi S.H., M.Si. yang saat itu sedang berada di tempat. Kepada beliau, Camat Kedopok Imam Cahyadi, S.Sos. M.Si. menjelaskan semua kronologi permasalahan dari awal tentang aspirasi dan kebutuhan TPU bagi warga sekitar

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H