Langsung ke konten utama

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010.
Semoga bermanfaat.

LAPORAN KEGIATAN
PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT
HUTAN KOTA PROBOLINGGO


A. LATAR BELAKANG

Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di Indonesia ini (125 juta jiwa menetap di Pulau Jawa) hanya mempunyai 4,5 sudut potensi air dari seluruh sudut potensi air di Indonesia. Ironisnya, dalam kurun waktu sejak tahun 2000, bertambah 600 lebih desa lagi di 61 kabupaten di pulau Jawa yang terlanda banjir parah (sumber www.walhi.or.id).

Cuplikan dari fakta beragam bentuk kerusakan lingkungan diatas merupakan salah satu penyebab dari munculnya berbagai masalah lingkungan seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, krisis dan kelangkaan air bersih dan telah menjadi permasalahan global negri ini. Adanya perubahan kondisi dan kualitas lingkungan ini secara langsung maupun tidak telah mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan tentunya akan berpengaruh buruk terhadap kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Manusia memang terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan hidup lainnya khususnya jangka panjang. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan ini telah ambil bagian dalam kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah.

Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama bagi kita bersama, tidak hanya pemerintah dalam menata kembali wilayah Indonesia khususnya Kota Probolinggo dari segala bentuk kerusakan lingkungan namun lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting, salah satunya membangun budaya hidup yang berwawasan lingkungan. Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan merupakan pilar dalam menjaga kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan.

Disamping meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, usaha pengendalian dan mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan ini juga dapat ditempuh dengan pelaksanaan penghijauan lingkungan di berbagai wilayah di Kota Probolinggo baik yang merupakan titik rawan pencemaran atau untuk menciptakan hutan-hutan kecil sebagai jantung kota/daerah melalui berbagai program khususnya program One Man One Tree (OMOT). Dengan adanya program ini diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Probolinggo. Pembangunan Kota Probolinggo yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota yang optimal.

Oleh karena itu, SMKN 1 Probolinggo berpartisipaasi secara aktif dengan mengirimkan delegasi dalam kegiatan Penanaman Pohon dalam Rangka Pembuatan Demplot Hutan Kota Probolinggo yang diadakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo pada hari kamis, 31 Desember 2009 di Pengembangan Taman Wisata Study Lingkungan Kota Probolinggo.

B. DASAR PELAKSANAAN

  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
  2. Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Informal Meeting Forum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Probolinggo, tanggal 30 Desember 2009.
  4. Undangan Pemerintah Kota Probolinggo, tanggal 29 Desember 2009.
  5. Program Kerja Adiwiyata tahun program 2009/2010.

C. TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:
  1. Melakukan program penghijauan dilingkungan kota Probolinggo khususnya di hutan kota kawasan TWSL.
  2. Mendorong kesadaran masyarakat khususnya siswa untuk berpartisipasi secara aktif untuk menyukseskan program ONE MAN ONE TREE (OMOT) menuju kota Probolinggo yang hijau dan asri.
  3. Mengurangi dampak dari kerusakan hutan dan berbagai pencemaran udara untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar.
  4. Sebagai bentuk partipasi aktif SMKN 1 Proboinggo untuk menciptakan lingkungan di Kota Probolinggo yang bersih, hijau dan bebas polusi sebagai bagian dari program Adiwiyata Sekolah.

D. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Kegiatan penanaman pohon untuk hutan kota di kawasan TWSL dilaksanakan pada hari Jum’at, 1 Januari 2010, pukul 06.00 – 09.00 WIB di belakang Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) Kota Probolinggo.

E. PESERTA KEGIATAN

Total peserta kegiatan dari berbagai instansi dan sekolah di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo sebanyak 500 orang dan perwakilan pengurus Adiwiyata SMK Negeri 1 Probolinggo sebanyak 15 orang dan Guru pendamping sebanyak 2 orang. Data peserta terlampir.

F. PENUTUP

Demikian laporan kegiatan ini dibuat sebagai bukti dokumentasi tertulis atas kegiatan penanaman pohon (hutan kota) sebagai bagian dari program OMOT yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Diharapkan kegiatan ini memberi kontribusi positif bagi terciptanya lingkungan yang positif di Kota Probolinggo dan mengurangi dampak kerusakan alam dan pencemaran lingkungan khususnya di kota Probolinggo.




Probolinggo, 6 Januari 2010

Ketua Adiwiyata,                                                             Pelaksana Kegiatan,


(Nama)                                                                            (Nama)
NIP. ...                                                                             NIP. ....

Kepala Sekolah,



(Nama)
NIP. .....

Lampiran: DOKUMENTASI KEGIATAN DOKUMENTASI KEGIATAN (Penanaman Pohon bersama Walikota Probolinggo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H