Langsung ke konten utama

Jimpitan, Kearifan Lokal Menuju Ketahanan Pangan

pengemasan beras jimpitan
P
andemi Covid-19 benar-benar berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat, khususnya pada sektor ekonomi. Pekerja-pekerja dan wirausahawan yang menggantungkan hidupnya pada sektor swasta dan penghasilan harian sangat rentan terhadap dampak bencana kesehatan ini. Saat roda perekonomian harus berhenti, saat itu pula mereka menghadapi masalah dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengatasi dampak ekonomi dari wabah Covid-19, Kampung Tangguh Semeru Kelurahan Sumber Wetan Kota Probolinggo, Kadarsih, hadir dengan sebuah ide menarik, yang bersumber dari sebuah kearifan lokal warisan budaya yang hampir dilupakan oleh masyarakat masa kini, yaitu jimpitan.

Apa itu 'jimpitan'?

Jimpitan merupakan tradisi masyarakat Jawa yang pada dasarnya adalah iuran, sumbangan, atau tabungan yang berasal dari masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan diperuntukkan bagi masyarakat. Kata 'jimpitan' sendiri berasal dari bahasa Jawa "jimpit", yang menurut KBBI memiliki makna leksikal yaitu "Ambil (dengan ujung telunjuk dan ibu jari)".

Pada implikasinya, jimpitan adalah sesuatu yang disumbangkan, sebagai iuran atau sumbangan, dari masing-masing warga masyarakat (yang mampu) untuk dikumpulkan dan dipergunakan bagi suatu keperluan, atau membantu warga yang kurang mampu. Barang yang disumbangkan sebagai iuran pada umumnya adalah beras, dan bisa juga sejumlah uang.

Penulis masih ingat, saat penulis masih anak-anak, hampir setiap malam, orang tua penulis meletakkan sebuah kaleng kecil berisi beras yang digantung di depan pintu rumah. Beras dalam kaleng tersebut akan dikumpulkan oleh petugas ronda pada malam hari sebagai pengganti jasa ronda.

Mengapa harus 'jimpitan'?

Sebagai sebuah tradisi, jimpitan adalah ekspresi kegotongroyongan yang menjadi ciri khas masyarakat Jawa. Sifat kegotongroyongan ini tersirat melalui sebuah peribahasa Jawa, "guyub rukun kaya sapu sada" yang maknanya kurang lebih adalah kebersamaan dan persatuan adalah modal untuk menghimpun berbagai kekuatan dan potensi yang ada dalam mencari solusi efektif bagi suatu masalah. Itulah pesan mendalam yang tersirat di balik konsep jimpitan ini.

Konsep tradisional 'jimpitan' menyimpan potensi luar biasa dalam memperkuat dan mendukung ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi. Sebagai wujud keterlibatan aktif elemen masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi dampak wabah, konsep ini akan membentuk masyarakat yang lebih mandiri, tanggap, serta tangguh di bidang ketahanan pangan, tanpa harus selalu mengharap uluran bantuan dari pihak luar maupun pemerintah.

Potensi inilah yang ditangkap secara cerdas oleh Kampung Tangguh Semeru Kelurahan Sumber Wetan Kota Probolinggo, Kadarsih, lalu diaplikasikan menjadi sebuah program yang nyata. Berawal dari ide Ketua RT, Agus Mulyadi, konsep ini bergulir dan disambut baik oleh Kampung Tangguh Semeru Kadarsih sebagai pelaksana dan pengelola.

Sebagai prakarsa yang diinisiasi oleh masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, konsep ini sangat pas dengan tujuan mulia dari pembentukan Kampung Tangguh Semeru itu sendiri, di antaranya adalah:
  • Membangun solidaritas masyarakat di masa pandemi.
  • Membangun kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam rangka meminimalisir dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bagaimana 'jimpitan' dilaksanakan di KTS Kadarsih?

Dalam program Jimpitan yang bersifat partisipatif ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency yang tidak mengalami kesulitan ekonomi diharapkan untuk dapat dan bersedia menyisihkan sebagian dari rejekinya, bisa berupa beras maupun uang, lalu diletakkan dalam sebuah wadah, misal plastik, kaleng, botol minuman, dan diletakkan di pintu pagar masing-masing setiap hari Sabtu malam. Beras maupun uang tersebut akan dikumpulkan malam itu juga oleh beberapa orang petugas, yaitu pengurus KTS Kadarsih, yang sekaligus melakukan ronda untuk memastikan keamanan lingkungan perumahan.

Jimpitan
Petugas berkeliling mengumpulkan Jimpitan

Untuk menjaga transparansi, hasil pengumpulan beras dan uang akan dibawa ke Posko untuk ditimbang, dicatat, dan diumumkan pada malam hari itu juga. Setelah jumlah beras yang terkumpul dirasa cukup banyak, dan untuk menghindari penurunan kualitas beras akibat penyimpanan yang terlalu lama, beras tersebut akan dikemas ke dalam kantong-kantong 3-5 kg, lalu dibagikan kepada warga yang membutuhkan, tidak hanya terbatas pada warga perumahan tapi juga mencakup penduduk perkampungan di sekitar perumahan.

hasil jimpitan
Hasil Jimpitan siap dibagikan

"Sejak awal program Jimpitan bergulir, kurang lebih sudah sepuluh kali kita adakan pembagian beras kepada warga, baik di dalam maupun di luar lingkungan perumahan. Insya Allah, dalam beberapa hari mendatang ini KTS kami akan mengadakan pembagian beras hasil jimpitan untuk yang ke sekian kalinya," ungkap Hermanto, Ketua Kampung Tangguh Semeru "Kadarsih" saat dihubungi melalui panggilan telpon siang tadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H