Langsung ke konten utama

Sosialisasi Dan Pelatihan Covid-19 Di Kampung Tangguh Sumber Wetan

J
umat 19/06/2020, tim POP Polres Probolinggo Kota mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang Covid-19 di Kampung Tangguh Semeru "Kadarsih" Sumber Wetan. Kegiatan yang berlangsung di ruang terbuka di bawah pepohonan rindang sepanjang akses masuk kompleks perumahan Kademangan Permata Regency itu dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Kedopok mewakili Camat Kedopok, Lurah Sumber Wetan Subandri, pengurus Kampung Tangguh "Kadarsih", bersama puluhan warga serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar dalam wilayah kelurahan Sumber Wetan sebagai peserta pelatihan pada pagi hari itu.

Dalam pelatihan tersebut, tim POP Polres Probolinggo Kota, dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Probolinggo Kota AKP Retno Utami, dengan didampingi tim dari PNM (Permodalan Nasional Madani) memberikan berbagai informasi serta arahan tentang Covid-19 dan pencegahannya, serta pemberdayaan UMKM kepada peserta. Beberapa hal yang disampaikan dalam pelatihan ini di antaranya adalah:

Pencegahan Covid-19
Sebagai penyakit yang menular melalui saluran pernapasan dan benda-benda yang terkontaminasi oleh virus Covid-19, Covid-19 dapat dicegah secara efektif dengan cara:
  • Memakai masker
  • Menjaga jarak (physical distancing)
  • Sering cuci tangan
  • Hindari menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut) sebelum mencuci tangan
Cara mencuci tangan yang baik dan benar
Dalam pelatihan ini, tim POP Polres Probolinggo Kota mendemonstrasikan bagaimana cara mencuci tangan yang baik dan benar selama 20 detik sesuai dengan rekomendasi WHO, sebagai berikut:
  1. Pertemukan kedua telapak tangan dan gosok searah jarum jam.
  2. Dengan telapak tangan menghadap ke bawah, posisikan satu di atas yang lainnya. Lalu gosok mulai dari punggung tangan sampai ke ujung jari secara bergantian dan searah (mengarah ke ujung jari). Pastikan sela-sela jari tangan terkena sabun.
  3. Pertemukan jari-jari tangan kanan dan kiri dalam posisi mengunci (seperti ketika hendak memimpin paduan suara), lalu gosokkan bagian telapak tangan yang bertemu.
  4. Gosok kedua ibu jari menggunakan tangan yang lainnya secara bergantian.
  5. Gosokkan ujung jari-jari ke bagian dalam telapak tangan lainnya secara bergantian.
Setiap tahap dalam mencuci tangan sebaiknya dilakukan selama 4 detik menggunakan sabun atau cairan desinfektan dengan air yang mengalir. Yang juga penting untuk diingat adalah pakailah tisu atau gunakan lengan untuk menutup kran air setelah mencuci tangan. Jangan pergunakan tangan telanjang agar tangan yang sudah bersih tidak terkontaminasi lagi.
Tata cara mengenakan APD dan penyemprotan
Tim POP Polres Probolinggo Kota juga memberikan beberapa arahan terkait tata cara mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penyemprotan. Di antaranya adalah:
  • Sebelum mengenakan APD, pastikan tangan dan tubuh dalam keadaan steril.
  • Sarung tangan adalah alat pertama yang harus dipasang dan alat terakhir yang dilepas.
  • Jika memakai sepatu boots, pasang tas plastik pada kaki sebagai pelapis sebelum mengenakan sepatu.
  • Sarung tangan yang digunakan saat penyemprotan dianjurkan hanya sekali pakai. Jangan memakai sarung tangan berbahan kain.
  • Untuk penyemprotan badan, rentangkan kedua tangan dan berdiri dengan kedua kaki sedikit terbuka. Lalu semprotkan desinfektan secara merata ke seluruh tubuh, termasuk tubuh bagian belakang.
  • Jangan membuka APD di dalam rumah. Bukalah di ruang terbuka, misal halaman atau lapangan.
  • Setelah pemakaian, APD sebaiknya dijemur di bawah sinar matahari langsung.
Demonstrasi pemakaian APD dan penyemprotan
Peragaan pemakaian APD dan penyemprotan desinfektan di depan peserta pelatihan
Pemberdayaan UMKM
Di samping wawasan dan pengetahuan tentang Covid-19, pelatihan tersebut juga disertai dengan sosialisasi dari PNM (Permodalan Nasional Madani) tentang pemberdayaan UMKM di tengah masyarakat. Disampaikan, sebagai badan milik pemerintah yang berbeda dengan bank, PNM memberikan permodalan, pembinaan, bimbingan, dan pelatihan tidak hanya kepada nasabah tapi juga kepada non-nasabah atau calon nasabah. Untuk itu, warga yang berminat untuk mengembangkan usahanya dapat menghubungi kantor cabang di jalan Ahmad Yani, Probolinggo, atau menghubungi unit mikro (MEKAR) di setiap kelurahan.

Sebelum kegiatan tersebut ditutup, Lurah Sumber Wetan Subandri berkenan menyerahkan bantuan berupa sarana pendukung kegiatan Kampung Tangguh. Bantuan yang terdiri dari 2 (dua) alat semprot, 2 (dua) topi pengaman, 1 (satu) pasang sepatu boots, dan 1 (satu) jerigen cairan desinfektan diserahkan secara langsung kepada pengurus Kampung Tangguh "Kadarsih" Sumber Wetan yang diketuai oleh Hermanto. Diharapkan, bantuan tersebut dapat membantu Kampung Tangguh Sumber Wetan dalam menjalankan program kegiatannya secara lebih efektif dan efisien.

Ayo Jogo Jawa Timur, Rek!

Penyerahan bantuan sarana ke Kampung Tangguh
Penyerahan bantuan alat pendukung dari Kelurahan Sumber Wetan kepada Kampung Tangguh "Kadarsih"

Pelatihan Covid-19 Di Kampung Tangguh
Kampung Tangguh dan 3 pilar bersatu melawan Covid-19

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H