Langsung ke konten utama

Rekomendasi Terbaru Dari WHO Tentang Wajib Masker

Rekomendasi WHO Terbaru Terkait Wajib Masker
O

rganisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi baru tentang penggunaan masker yang sebelumnya hanya dianjurkan bagi penderita sakit atau memiliki gejala Covid-19, serta petugas kesehatan. Anjuran terbaru dari WHO adalah bahwa masker (pelindung) non-medis harus dipakai di tempat-tempat umum, terutama jika social distancing tidak dapat diterapkan, dan ruangan kerja yang tertutup.

WHO juga menganjurkan petugas kesehatan agar memakai masker medis saat merawat pasien. Di samping itu, orang-orang lanjut usia (di atas 60 tahun) serta mereka yang memiliki masalah kesehatan harus memakai masker medis apabila social distancing tidak dapat diterapkan.

Pada sejumlah negara, penggunaan masker bahkan menjadi prasyarat wajib untuk melakukan perjalanan, dan denda bisa dikenakan kepada mereka yang tidak memakai masker.

Terkait adanya rekomendasi baru dari WHO tersebut, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan tentang pemakaian masker, yakni sebagai berikut:

  • Pemakaian masker tidak menghapus pembatasan sosial (social distancing). Jarak saat berinteraksi dengan orang lain harus tetap dijaga.
  • Masker medis atau masker bedah hanya dianjurkan bagi petugas kesehatan dan orang-orang yang memang membutuhkannya.
  • Masker tidak dianjurkan untuk balita/anak-anak dan orang-orang yang mengalami kesulitan bernapas saat memakai masker.

Masker jenis apa yang harus kita pakai?
Coronavirus ditularkan melalui cairan mulut atau hidung (droplet) yang tersembur ke udara saat penderita Covid-19 berbicara, batuk atau bersin. Cairan tersebut dapat memasuki tubuh kita melalui mata, hidung, dan mulut, baik secara langsung atau setelah tangan kita menyentuh benda-benda yang terkena virus tersebut.

Para ahli di Singapura menyatakan bahwa resiko tertinggi penularan Covid-19 ada dalam kurun waktu 24-48 jam sebelum seorang penderita menyadari bahwa dia telah terjangkit virus tersebut.

Oleh karena itu, secara umum, masker non-medis atau masker kain (yang bisa kita buat sendiri) dapat mengurangi resiko penularan. Masker kain cukup efektif menghambat penularan coronavirus dari pembawa virus yang tidak menunjukkan gejala (asymptomatic).

Meskipun demikian, kita tetap harus waspada dan berhati-hati karena masih terdapat resiko penularan oleh diri kita sendiri (self-contamination), terutama melalui jari-jari tangan saat memasang dan membuka masker.

Yang harus diingat berkaitan dengan penggunaan masker non-medis adalah:

  • Harus menutupi mulut dan hidung, tetapi tetap nyaman untuk bernapas.
  • Cukup sederhana, seperti scarf, bandana, atau buff yang terikat di belakang kepala.
  • Cuci tangan atau gunakan hand sanitiser sebelum membuka dan memasang masker.
  • Selalu hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut.
  • Simpan masker kain yang sudah dipakai di kantong plastik jika masih belum sempat untuk mencucinya.
  • Cuci masker kain setelah digunakan.

Masker jenis apa yang dianjurkan bagi petugas kesehatan?
Bagi petugas kesehatan, masker yang memberikan tingkat keamanan tertinggi adalah jenis FFP3, N95, atau FFP2.
Perbandingan masker medis
Pada umumnya, petugas kesehatan dengan resiko rendah dianjurkan memakai masker bedah. Begitu pula petugas kesehatan yang harus bekerja dalam jarak 1 meter dari pasien pengidap atau yang diduga mengidap Covid-19, baik di rumah sakit, puskesmas, ambulans, dan instalasi kesehatan lainnya.

Bagaimana mendapatkan masker non-medis yang aman?
Masker non-medis atau masker kain bisa kita dapatkan di berbagai tempat atau dibuat sendiri di rumah dengan memanfaatkan kain dari baju (misal T-shirt/kaos oblong) yang tidak terpakai. Atas permintaan, Balai Latihan Kerja (BLK) juga dapat memberikan pelatihan pembuatan masker kain sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Di samping itu, banyak tutorial pembuatan masker yang tersedia secara online di internet.

Semoga bermanfaat.
Ayo Jogo Jawa Timur!

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H