rganisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi baru tentang penggunaan masker yang sebelumnya hanya dianjurkan bagi penderita sakit atau memiliki gejala Covid-19, serta petugas kesehatan. Anjuran terbaru dari WHO adalah bahwa masker (pelindung) non-medis harus dipakai di tempat-tempat umum, terutama jika social distancing tidak dapat diterapkan, dan ruangan kerja yang tertutup.
WHO juga menganjurkan petugas kesehatan agar memakai masker medis saat merawat pasien. Di samping itu, orang-orang lanjut usia (di atas 60 tahun) serta mereka yang memiliki masalah kesehatan harus memakai masker medis apabila social distancing tidak dapat diterapkan.
Pada sejumlah negara, penggunaan masker bahkan menjadi prasyarat wajib untuk melakukan perjalanan, dan denda bisa dikenakan kepada mereka yang tidak memakai masker.
Terkait adanya rekomendasi baru dari WHO tersebut, ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan tentang pemakaian masker, yakni sebagai berikut:
- Pemakaian masker tidak menghapus pembatasan sosial (social distancing). Jarak saat berinteraksi dengan orang lain harus tetap dijaga.
- Masker medis atau masker bedah hanya dianjurkan bagi petugas kesehatan dan orang-orang yang memang membutuhkannya.
- Masker tidak dianjurkan untuk balita/anak-anak dan orang-orang yang mengalami kesulitan bernapas saat memakai masker.
Masker jenis apa yang harus kita pakai?
Coronavirus ditularkan melalui cairan mulut atau hidung (droplet) yang tersembur ke udara saat penderita Covid-19 berbicara, batuk atau bersin. Cairan tersebut dapat memasuki tubuh kita melalui mata, hidung, dan mulut, baik secara langsung atau setelah tangan kita menyentuh benda-benda yang terkena virus tersebut.Para ahli di Singapura menyatakan bahwa resiko tertinggi penularan Covid-19 ada dalam kurun waktu 24-48 jam sebelum seorang penderita menyadari bahwa dia telah terjangkit virus tersebut.
Oleh karena itu, secara umum, masker non-medis atau masker kain (yang bisa kita buat sendiri) dapat mengurangi resiko penularan. Masker kain cukup efektif menghambat penularan coronavirus dari pembawa virus yang tidak menunjukkan gejala (asymptomatic).
Meskipun demikian, kita tetap harus waspada dan berhati-hati karena masih terdapat resiko penularan oleh diri kita sendiri (self-contamination), terutama melalui jari-jari tangan saat memasang dan membuka masker.
Yang harus diingat berkaitan dengan penggunaan masker non-medis adalah:
- Harus menutupi mulut dan hidung, tetapi tetap nyaman untuk bernapas.
- Cukup sederhana, seperti scarf, bandana, atau buff yang terikat di belakang kepala.
- Cuci tangan atau gunakan hand sanitiser sebelum membuka dan memasang masker.
- Selalu hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut.
- Simpan masker kain yang sudah dipakai di kantong plastik jika masih belum sempat untuk mencucinya.
- Cuci masker kain setelah digunakan.
Masker jenis apa yang dianjurkan bagi petugas kesehatan?
Bagi petugas kesehatan, masker yang memberikan tingkat keamanan tertinggi adalah jenis FFP3, N95, atau FFP2.Pada umumnya, petugas kesehatan dengan resiko rendah dianjurkan memakai masker bedah. Begitu pula petugas kesehatan yang harus bekerja dalam jarak 1 meter dari pasien pengidap atau yang diduga mengidap Covid-19, baik di rumah sakit, puskesmas, ambulans, dan instalasi kesehatan lainnya.
Bagaimana mendapatkan masker non-medis yang aman?
Masker non-medis atau masker kain bisa kita dapatkan di berbagai tempat atau dibuat sendiri di rumah dengan memanfaatkan kain dari baju (misal T-shirt/kaos oblong) yang tidak terpakai. Atas permintaan, Balai Latihan Kerja (BLK) juga dapat memberikan pelatihan pembuatan masker kain sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Di samping itu, banyak tutorial pembuatan masker yang tersedia secara online di internet.Semoga bermanfaat.
Ayo Jogo Jawa Timur!
Komentar
Posting Komentar