Langsung ke konten utama

Penularan Covid-19 Terhadap Hewan Peliharaan

Penularan Covid-19 Terhadap Hewan Peliharaan
T

ahukah anda bahwa Covid-19 dapat menular dari manusia ke hewan peliharaan? Sampai saat ini, di seluruh dunia telah dilaporkan adanya beberapa kasus hewan peliharaan yang terinfeksi oleh SARS-CoV-2, yaitu virus penyebab COVID-19. SARS-CoV-2 itu sendiri adalah jenis virus corona zoonotic yang dapat menular dari hewan ke manusia dan diduga berasal dari kelelawar.

Kasus pertama penularan Covid-19 pada hewan peliharaan diantaranya terjadi pada dua ekor kucing setelah pemiliknya mengidap Covid-19 di Amerika Serikat.

Kucing A hidup di sebuah apartemen di Nassau County, New York, bersama dengan lima orang penghuni. Kira-kira pada tanggal 15 Maret, tiga dari lima orang penghuni tersebut mengalami gejala sakit pernapasan ringan berupa demam, batuk, dan banyak berkeringat. Saat itu, beberapa penghuni lainnya di kompleks apartemen itu juga mengalami beragam gejala COVID-19.

Sembilan hari kemudian, yaitu pada tanggal 24 Maret, kucing A mulai mengalami gejala sakit saluran pernapasan, di antaranya bersin, mata berair, dan lesu. Akan tetapi, kucing kedua yang tinggal di apartemen yang sama tetap sehat dan tidak mengalami gejala sakit. Pada tanggal 1 April, kucing itu dibawa ke klinik hewan. Setelah mendapat pengobatan berupa antibiotika kelas cephalosporin (cefovecin; 52 mg), kucing itu dipulangkan. Pada tanggal 3 April, hewan itu sembuh total.

Kucing B tinggal bersama satu orang, yang pada tanggal 24 Maret mengalami demam, batuk produktif, menggigil, sakit otot, sakit pada bagian perut, sakit kepala, diare, sakit tenggorokan, dan lesu. Pada tanggal 26 Maret, hasil tes menunjukkan dia positif mengidap SARS-CoV-2. Delapan hari kemudian kucing B mulai sakit. Akan tetapi, kucing kedua yang tinggal bersama mereka tetap sehat dan tidak menjalani tes SARS-CoV-2.

Uji spesimen pertama yang dilakukan pada kedua kucing itu menunjukkan keduanya positif terjangkit SARS-CoV-2. Akan tetapi, hasil tes swab berikutnya terhadap kucing A pada tanggal 17 April menunjukkan hasilnya hampir negatif. Kedua ekor kucing itu memiliki antibodi spesifik penetralisir virus SARS-CoV-2. Gejala COVID-19 berlangsung selama 8 hari pada kucing A dan 10 hari pada kucing B, lalu hilang sebelum diadakan investigasi epidemiologis. Oleh karena tidak terdapat bukti penularan virus COVID-19 terhadap hewan lain atau manusia, maka tidak diperlukan adanya pengawasan atau tindak pencegahan penularan yang lebih lanjut.

Covid-19 dan Hewan Peliharaan
Pada tanggal 22 April, CDC (Centers for Disease Control and Prevention) dan USDA (U.S. Department of Agriculture) secara resmi melaporkan kasus tertularnya kedua kucing tersebut oleh SARS-CoV-2, yaitu virus penyebab COVID-19. Ini adalah kasus infeksi SARS-CoV-2 simptomatis pada hewan peliharaan yang pertama kali dilaporkan di dunia. Kedua kasus tersebut terjadi pada lingkungan yang berbeda dan secara epidemiologis terhubung dengan orang yang diduga atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa penularan COVID-19 dari manusia kepada hewan bisa terjadi. Meskipun sampai saat ini tidak terdapat bukti bahwa hewan peliharaan memiliki peran besar dalam penyebaran virus COVID-19, orang-orang yang diduga atau terkonfirmasi positif COVID-19 harus membatasi kontak dengan hewan. Sedangkan hewan yang terkonfirmasi mengidap SARS-CoV-2 harus diawasi dan dipisahkan dari manusia serta hewan lainnya.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H