Langsung ke konten utama

Empek-Empek Flamboyan: Kelezatan Khas Palembang

Empek-Empek Flamboyan Lezatnya Khas Palembang
S
emua orang pasti sudah tahu tentang "Empek-empek", atau "Pempek". Makanan tradisional khas Palembang, Sumatera Selatan, berbahan dasar daging ikan ini sekarang memang semakin populer dan digemari oleh masyarakat pecinta kuliner di seluruh penjuru nusantara.

Nah, kali ini, Kampung Tangguh Semeru "Kadarsih" Sumber Wetan berkesempatan mengunjungi salah satu UMKM di kawasan perumahan Kademangan Permata Regency yang memproduksi empek-empek dan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Probolinggo, yaitu "Empek-empek Flamboyan".

Dijumpai di rumahnya, pemilik UMKM Empek-empek Flamboyan, yang lebih dikenal oleh warga sekitar sebagai bu Yudi, bercerita tentang bagaimana dia memulai usahanya kira-kira sebelas tahun yang silam, tepatnya tahun 2009. Berawal dari kebiasaannya membuat empek-empek untuk konsumsi keluarga saat masih tinggal di Palembang, dia mulai mencoba membuka usaha berjualan empek-empek saat mendampingi suaminya bertugas di Bengkulu.

Minat konsumen yang cukup besar terhadap empek-empek buatannya membuatnya semakin mantap untuk menekuni usaha tersebut. Bisnis itu pun tetap berlanjut saat wanita kelahiran Wonosobo ini pindah ke Probolinggo mengikuti pekerjaan suaminya. "Pada tahun 2014, saya mulai membuka lapak penjual empek-empek di jalan Flamboyan. Dari situlah nama 'Flamboyan' berasal," kenangnya.

Saat ini, empek-empek 'Flamboyan' merupakan salah satu UMKM binaan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo. Keberadaannya sebagai UMKM yang bergerak di bidang industri makanan pun semakin mantap setelah mengantongi surat izin usaha dari pemerintah serta sertifikat Halal nomer 07030049941018 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.

Empek-Empek Flamboyan
Empek-empek Flamboyan diproduksi dan dikemas secara higienis.

Tentang pasar, bu Yudi menjelaskan bahwa sebagian besar penjualannya dilakukan melalui beberapa reseller. Jangkauan pasarnya tidak hanya terbatas di Kota Probolinggo saja, tapi juga reseller di kota-kota lainnya, seperti Lumajang, Pasuruan, hingga Surabaya. "Jika ada persediaan, baru saya jual eceran secara online. Semua dibuat melalui orderan terlebih dahulu, karena itu empek-empek Flamboyan selalu fresh meskipun jenisnya frozenfood," tambahnya.

Kelezatan empek-empek 'Flamboyan' bisa dinikmati dalam berbagai varian, antara lain:

  • Empek-empek Kapal Selam 'Flamboyan'.
  • Empek-empek Kulit 'Flamboyan.
  • Empek-empek Lenjer 'Flamboyan'.
  • Empek-empek Pepaya 'Flamboyan'.
  • Tekwan 'Flamboyan'.
  • Model 'Flamboyan'.
Empek-Empek Flamboyan
Berbagai varian empek-empek Flamboyan yang mengundang selera.

Di samping itu, Empek-Empek Flamboyan saat ini tengah menjajaki peluang dalam usaha pembuatan dan penjualan abon ikan.

Ingin merasakan kegurihan dan kelezatan empek-empek 'Flamboyan'? Segera hubungi:

Empek-empek Flamboyan (Bu Yudi)
Perumahan Kademangan Permata Regency
Blok B4/02, Jalan Mangga
Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok
Kota Probolinggo
WA: 0822-3114-4747

Jangan lupa pakai masker dan cuci tangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H