Langsung ke konten utama

Camilan NS: Kudapan Khas Dan Berkualitas

Camilan NS dan Wali Kota Probolinggo
A
da pepatah Jawa yang berbunyi, "Nandur ngunduh, tlaten panen". Siapa yang berusaha dengan sungguh-sungguh, tekun, dan sabar pasti akan menuai hasil yang diharapkan. Kebenaran pepatah Jawa ini dibuktikan oleh seorang warga perumahan Kademangan Permata Regency bernama Lugi.

Kisah hidupnya yang inspiratif berawal kurang lebih enam tahun yang lalu. Saat itu kontrak kerjanya sebagai tenaga penjualan di sebuah distributor makananan berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Alih-alih diam begitu saja dan menyerah kepada nasib, pria asal Situbondo ini memutuskan untuk mencoba peruntungannya dengan memasarkan rengginang ikan mentah hasil produksi kakaknya di Situbondo.

Berbagai kantor dan instansi dia kunjungi demi menemukan peluang untuk memasarkan makanan tradisional khas Indonesia tersebut. Hasil jerih-payahnya mulai tampak saat konsumennya bertambah dan pesanan mulai berdatangan. Jenis permintaan konsumen juga meningkat, dari yang semula memesan rengginang mentah akhirnya mulai beralih pada rengginang yang sudah matang. Statusnya sebagai pengecer rengginang mentah pun perlahan beralih menjadi pemasok rengginang matang.

Tiga tahun kemudian, dia melakukan "product branding", langkah jitu untuk meningkatkan nilai jual produknya. Dia menyadari bahwa makanan tradisional berbahan dasar beras ketan ini akan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi apabila dikemas secara lebih profesional. Nama "N.S." pun dipilih untuk mewakili camilan produksinya. "N.S. adalah inisial kedua anak saya, tapi bisa juga berarti Nangginang dan Samiler," selorohnya sambil tertawa.

Camilan NS yang khas dan berkualitas
Wali Kota Probolinggo dan Wakil berkunjung di stan Camilan N.S.

Kini, kehidupan Lugi sudah jauh lebih mapan daripada sebelumnya. Usahanya semakin berkembang, bahkan sudah terdaftar dan memiliki PIRT dari Dinas Kesehatan. Jenis produknya pun bertambah, yang semula hanya rengginang biasa, sekarang juga mencakup rengginang cumi dan rengginang ketan hitam. Bahkan sejak dua setengah tahun yang lalu, varian produknya juga semakin lengkap dengan kehadiran "Samiler", makanan tradisional khas Indonesia berbahan dasar singkong.

Tentang pasar dan sistem penjualannya, Lugi menjelaskan bahwa dia lebih memilih konsumen atau toko yang membeli dengan kontan, bukan sistem konsinyasi. "Retur pun saya terima, demi menjaga kualitas produk saya agar tidak terlalu lama ada di rak pajangan toko," jelasnya.

Bagaimana dengan rasa? Tim Kampung Tangguh Semeru "Kadarsih" yang berkunjung saat itu mendapat kesempatan untuk mencicipi rengginang N.S. dan samiler N.S. secara langsung. Menurut penulis secara pribadi, bukan promosi, rengginang N.S. dengan rasa ikannya yang gurih tidak membuat eneg (bosan) sehingga dijamin anda akan ketagihan. Samiler N.S. juga renyah, gurih, dan sedap. Pendek kata, rengginang dan samiler N.S. ini sangat cocok untuk menjadi bahan oleh-oleh yang khas dan berkualitas.

Tertarik? Hubungi:

CAMILAN N.S. (Lugi)
Perumahan Kademangan Permata Regency
Blok B2/12, Jalan Mangga
Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok
Kota Probolinggo
WA: 0812-3039-5292

Jangan lupa pakai masker dan cuci tangan.

Camilan NS yang khas dan berkualitas


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Pohon (Replantation)

Berikut ini kami bagikan contoh laporan kegiatan Penanaman Pohon (Replantation) yang pada umumnya dilakukan oleh sekolah untuk mendidik siswa-siswinya tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup menuju "Sustainable Lifestyle" (Gaya Hidup Berkelanjutan). Kegiatan ini pernah dilakukan oleh SMKN 1 Probolinggo dalam rangka mengembangkan Taman Wisata Studi Lingkungan Kota Probolinggo pada tahun 2010. Semoga bermanfaat. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN POHON DALAM RANGKA PEMBUATAN DEMPLOT HUTAN KOTA PROBOLINGGO A. LATAR BELAKANG Kerusakan hutan di Indonesia mempunyai kecepatan 6 kali lapangan bola per detiknya, sementara hutan alam dan HTI hanya mampu memasok 23% dari total permintaan (63, 4 juta per tahun). Belum lagi masalah bencana yang sudah terjadi sebanyak 673 kali dalam kurun waktu 1998-2004 dan 60% di antaranya merupakan kesalahan pengelolaan lingkungan. Juga krisis air yang melanda pulau Jawa, di mana pulau terpadat di

Forum Group Diskusi Polres Probolinggo Kota Bersama KTS

R abu, 28/10, Polres Probolinggo Kota menjadi fasilitator kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bersama relawan Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo. Kegiatan yang diadakan tepat di hari Sumpah Pemuda dan bertempat di Gedung CU Mandiri Jalan Dr. Saleh Kota Probolinggo itu mengambil tema "Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Kota". Dalam sambutannya di awal acara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, mengapresiasi Kampung Tangguh Semeru sekota Probolinggo yang telah ikut berperan sebagai mitra Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak wabah Covid-19. Beliau memberikan motivasi kepada seluruh relawan agar selalu menjaga semangat mereka dan terus berperan secara aktif di tengah masyarakat. Hadir sebagai pemateri dalam diskusi tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Probolinggo Dr. Intan Sudarmadi, Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes)

Proses Lahan Pemakaman Tersendat, Warga Sumberwetan Resah

H ampir setahun belakangan ini, warga perumahan Kademangan Permata Regency Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo merasa resah setiap kali ada warga yang meninggal. Keresahan tersebut dipicu oleh beredarnya kabar tentang penolakan masyarakat sekitar terhadap pemakaman jenazah warga perumahan Kademangan Permata Regency di kompleks pemakaman yang selama ini digunakan bersama selama bertahun-tahun, yaitu pemakaman umum yang berlokasi di sekitar lapangan Sumberwetan di Jalan Mangga. Warga telah menyampaikan keresahan mereka kepada pihak pengembang kompleks perumahan Kademangan Permata Regency, PT. Tri Graha Sukses Mandiri. Sebagai konsumen, warga berharap agar pengembang dapat menyediakan lahan pemakaman yang berlokasi tidak jauh dari kompleks perumahan dengan jumlah penghuni lebih dari 160 KK tersebut. Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyediaan lahan pemakaman oleh pengembang kompleks perumahan, yaitu Perwali no. 15 tahun 2018, dan PP 64 tahun 2016. H